Kamis, 22 April 2010

Ketidak Berpihakan DPRD dan Pemkot Samarinda terhadap tindak pidana Korupsi


Yang jelas, sama dengan permintaan Pemkot yang diwakili Wawali Syaharie Jaang sebelumnya, bahwa kami dari Dewan juga meminta Kejaksaan bisa menangguhkan penahanan mereka. Karena kami menilai, ketujuh Pejabat ini kooperatif saja dalam menjalani proses hukum, dan yang terpenting mereka pejabat aktif di Pemkot."

Siswadi, Ketua DPRD Samarinda

Tribun Kaltim - Setelah Wakil Walikota (Wawali) Syaharie Jaang, kini giliran DPRD Samarinda yang meminta penangguhan penahanan terhadap tujuh Pejabat Pemkot Samarinda yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja Samarinda. Tujuh pejabat itu ditahan karena disangka melakukan mark up harga pengadaan lahan pembangunan Gardu Induk PLN di Kelurahan Pulau Atas senilai Rp 4,8 miliar.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Samarinda Siswadi, Rabu (21/4), usai memimpin rombongan sekitar 40 anggota Dewan Samarinda mengunjungi atau membezuk tujuh tersangka Pejabat Pemkot tersebut di Rutan.

"Yang jelas, sama dengan permintaan Pemkot yang diwakili Wawali Syaharie Jaang sebelumnya, bahwa kami dari Dewan juga meminta Kejaksaan bisa menangguhkan penahanan mereka. Karena kami menilai, ketujuh Pejabat ini kooperatif saja dalam menjalani proses hukum, dan yang terpenting mereka pejabat aktif di Pemkot," kata Siswadi.

Permintaan tersebut, dikatakannya, memang tidak secara tertulis namun atas dasar simpatik setelah mempelajari kasus dugaan yang telah ditimpakan kepada mereka, dan kemudian juga didukung dengan setelah melihat langsung kondisi mereka di Rutan, mereka sangat bekerjasama dalam menjalani proses hukum itu.

"Walau bagaimanapun mereka yang notabenenya adalah Pejabat Pemkot, adalah juga mitra kerja kami selama ini. Yah kalau permintaan ini diterima pihak Kejaksaan, minimal mereka menjadi tahanan luar saja atau wajib lapor. Proses pemeriksaan kan bisa dilaksanakan secara bertahap, sambil mereka melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing," ujarnya.

Kendati demikian, menurutnya, semua tetaplah menjadi kewenangannya Kejaksaan untuk memutuskannya. "Kami pikir ini adalah permintaan saja setelah melihat langsung kondisi mereka. Bahwa kemudian disetujui atau tidak, tetap diserahkan kepada instansi berwenang dalam hal ini yudikatif atau pihak kejaksaan," tambahnya.

Sementara itu dalam kunjungannya, sekitar 40 Anggota DPRD Samarinda dan Staf Sekretariat Dewan yang mengunjungi enam tersangka Pejabat Pemkot itu di Rutan. Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Siswadi, dan ditemui secara lengkap oleh enam Pejabat yang ditahan itu di ruangan Kepala Rutan.

Hamka Halek, sebagai tersangka yang paling tua diantara enam pejabat itu mengaku, sangat terharu dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan para anggota Dewan tersebut. (aid)

Ketidak Pihakan DPRD dan Pemkot Samarinda
Permintaan Penagguhan tahanan yang dilakukan oleh DPRD Samarinda dan Pemkot merupakan salah satu tindakaan ketidak pihakan terhadap pemberatasan korupsi, karena seharusnya DPRD dan Pemkot Samarinda mendukung Kejati Kaltim untuk menindak 7 oknum pejabat Pemerintah Kota Samarinda yang di duga melakukan tindak pidana Korupsi mark up harga pengadaan lahan pembangunan Gardu Induk PLN di Kelurahan Pulau Atas senilai Rp 4,8 miliar bukan meminta penangguhan tahanan, dengan tmelakukan  tindakan penonaktifan terhadap 7 pejabat Pemkot Samarinda, dan membuka informasi seluas-luasnya untuk Kejati mendapat informasi, karena merupakan tindak pidana korupsi. (Unggul)

0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar



 
Seketariat :
JL. Danau Maninjau No. 12
Kel. Sungai Pinang Luar, Samarinda, INDONESIA
Telp. (0541) 741052 fax : (0541) 741052
Email : Pokja30@gmail.com

Pokja 30 Copyright © 2009 | construct by kilatista | Design by SAER